Akibat perbuatan para tersangka itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504,00 atau jika dirupiahkan mencapai Rp 8,8 triliun lebih
Sidang kode etik untuk menentukan status keanggotaan Ferdy Sambo sebagai polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Hadirnya stand Ditjen AHU di tengah masyarakat Kabupaten Sukoharjo merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik
Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada, termasuk gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka