JURNAL HARIANKOTA – Sempat ditahan lima bulan, Gatot, Direktur PT Jannas, perusahaan sarung tangan karet yang beralamat di Dusun Luwang, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Pria berumur 58 tahun yang tengah merintis usaha dibidang industri sarung tangan ekspor ini, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gatot semula dijerat Pasal 105 jo Pasal 69 ayat (1) Ihuruf c jo Pasal 116 ayat (1) huruf b jo Pasal 117 UURI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Temuan Patroli Siber Kominfo 24 Jam Nonstop, 566.332 Akses Konten Judi Online Diputus
Namun setelah melalui persidangan yang cukup melelahkan dan menyita waktu selama hampir satu tahun kasusnya bergulir, Gatot berdasarkan putusan pengadilan nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Skh, dinyatakan bebas dari dakwaan, lolos dari ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp4 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
“Dakwaan kepada klien kami ini sangat tidak manusiawi. Klien kami diduga melakukan tindak pidana atas kasus lingkungan hidup lantaran barang impornya dianggap limbah non B3,” kata Christiansen Aditya, penasihat hukum Gatot saat ditemui wartawan, Selasa (23/8/2022).
Ia membeberkan kronologi kasus yang menimpa Gatot, bermula dari PT Jannas yang akan memproduksi sarung tangan karet nitrile untuk diekspor ke negara Spanyol. Rekrutmen karyawan termasuk memberi pelatihan khusus juga dilakukan.