Bareskrim Polri Temukan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar, Langsung Dimusnahkan

Temuan ladang ganja berasal dari pendalaman empat kasus jaringan Aceh, Lampung, dan Jakarta beberapa waktu lalu

19 Agustus 2022, 15:36 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Bareskrim Polri musnahkan tanaman ganja seluas 25 hektar di sebuah ladang di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh, pada Rabu (17/08/2022).

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, temuan ladang ganja itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dilansir dari Humas Polri, Jum’at (19/8/2022), temuan ini disebutkan berasal dari pendalaman empat kasus jaringan Aceh, Lampung, dan Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, sebanyak 270 kilogram ganja disita penyidik.

Kementan Dorong Pengembangan Olahan Sorgum, Wujudkan One Village One Product

“Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas,” terang Krisno.

Adapun kronologi temuan ladang ganja tersebut, berawal saat tim Bareskrim menemukan tiga ladang ganja. Setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati total 9 ladang ganja.

“Ladang berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektar dan total sekitar lebih kurang 25 hektar,” terangnya.

Film Badges Of Fury Bioskop Trans TV Malam Ini, Simak Dulu Sinopsisnya

Sebagai langkah pencegahan dari penyalahgunaan, kemudian dilakukan pemusnahan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar.

Jenderal bintang satu ini membeberkan, ladang tersebut menyuplai ganja ke tiga jaringan tepatnya mulai dari Lampung Selatan, Jakarta Timur dan Kota Banda Aceh.

Dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2), dan Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Berita Lainnya

Berita Terkini