Setahun Diburu, Begal Ambulans PSC 119 di Rejang Lebong Akhirnya Tertangkap Polisi

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini menimpa dua petugas kesehatan usai mengantarkan salah satu pasien Covid-19

4 September 2022, 17:57 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Satreskrim Polres Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya berhasil meringkus seorang pria salah satu tersangka komplotan pelaku begal ambulans PSC 119 yang terjadi pada, 3 Juli 2021 lalu.

Tersangka yang ditangkap ini berinisial EDS (33 tahun) warga Desa Kepala Curup, Binduriang, Rejang Lebong. Ia ditangkap pada, 2 Agustus 2022 kemarin. Untuk pelaku utama kasus ini sudah ditangkap lebih dahulu dan sudah menjalani persidangan.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di pondok kebun di Desa Apur, Sindang Beliti Ulu, tersangka mencoba melawan petugas.

Nekat Curi Mobil Toyota Inova, Kuli Pasar di Boyolali Digulung Polisi

“Sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong, memberi tindakan tegas dan terukur atau ditembak, di bagian betis kiri dan kanan terduga pelaku,” kata Sampson, Minggu (4/9/2022), seperti dikutip dari NTMC Polri.

Atas perbuatannya, tersangka EDS dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

Diketahui, tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini menimpa dua petugas kesehatan usai mengantarkan salah satu pasien Covid-19 ke salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Konsolidasi di Tegal, Pendukung Ganjar Pranowo Gelar Srikandi Fashion Art Festival

Dalam perjalanan pulang ke Rejang Lebong, korban atas nama Lekat Abdul Kunci mengendarai mobil ambulans PSC 119 ditemani rekannya, Indah Permata Sari.

Setiba di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, kendaraan korban mengalami kendala pecah ban. Korban, Lekat pun menghentikan laju mobilnya.

Ketika korban hendak mengganti ban, secara tiba-tiba muncul enam orang komplotan begal yang berpura-pura hendak membantu mengganti ban mobil.

Polda Jateng Apresiasi Dukungan FUIS dan Elemen Masyarakat Semarang, Sikat Habis Perjudian

Rekan korban Indah, yang berada di dalam mobil langsung diancam para pelaku dengan senjata tajam agar menyerahkan barang berharga miliknya.

Dalam aksi dijalan lintas Curup, Rejang Lebong-Lubuk Linggau, Sumsel itu, para pelaku membawa kabur ponsel, alat tensi dan barang lainnya dari mobil ambulans PSC 119.

Sementara, dari enam orang terduga pelaku begal ambulans PSC 119 Rejang Lebong bernopol BD 9177 KY ini, dua orang sudah berhasil diamankan yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan terbaru EDS sendiri.

Cara Unik Kenang Sejarah, Warga Desa Pranan Sukoharjo Gelar Lomba Balap Sepeda Onthel Bermuatan Sebelah

Sedangkan empat orang lainnya masih DPO yaitu BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. Kemudian FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang serta R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.***

Berita Lainnya

Berita Terkini