Surati Kejagung dan Kementerian ATR/BPN, Warga Gedangan Siap Demo Kejari Sukoharjo Tuntut Penyelesaian Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa

Kronologi kasus jual beli tanah kas desa bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017 silam

29 Agustus 2022, 17:50 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Puluhan hektar tanah aset Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, (Jateng), telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan.

Berpindahnya aset tanah itu diduga telah terjadi sejak lama. Namun hal itu baru diketahui setelah tim penyelamat aset yang dibentuk Kepala Desa (Kades) yang baru, melakukan penelusuran.

Seperti dituturkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan, Mardiyono, kronologi kasus bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017 silam.

6 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bogor Terciduk Polisi, 1 Diantaranya Pejabat BPN

“Disisi lain, di tahun yang sama ada penambahan aset. Namun pelepasan aset dan penambahan aset itu tidak prosedural. Mestinya sesuai peraturan perundang-undangan, harus melalui Musdes (Musyawarah Desa) melibatkan BPD,” paparnya, saat ditemui, Senin (29/8/2022).

Atas temuan itu, Kades Gedangan membentuk tim penyelamat aset yang dipimpin oleh Bukhori, tokoh masyarakat desa setempat, untuk melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan fakta-fakta di lapangan.

“Ternyata tanah Desa Gedangan yang belum dibalik nama menjadi milik desa yang berada di Desa Parangjoro, sudah ditukar guling oleh oknum perangkat desa,” terang Mardiyono.

Dakwaan JPU Tak Terbukti, Pengusaha Sarung Tangan Karet Asal Sukoharjo Bebas Setelah 5 Bulan Ditahan

Dalam penelusuran ini, tim juga menemukan tanah dari hasil penambahan aset tersebut. Tanah itu awalnya adalah milik warga yang dibeli oleh seorang pengusaha berinisial IL, dan langsung diatasnamakan Pemdes Gedangan. IL sendiri juga merupakan yang membeli tanah aset Desa Gedangan.

“Antara pelepasan dan penambahan ini saling terkait. Kami melihat ada kejanggalan, karena tanah warga yang dibeli pengusaha itu sebelumnya tidak pernah ada tercatat sebagai aset desa,” terangnya.

Dari kejanggalan yang ditemukan tim, Kades kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dua oknum perangkat desa yakni, Sekdes inisial AR dan Kadus II inisial SA.

Diduga Minta Uang Peserta Penjaringan Perangkat Desa, Kades Kenaiban di Klaten Terancam Dipolisikan

Berita Lainnya