Sidang Praperadilan Polres Jepara Ditunda, Petugas Tak Bawa Surat Perintah

Meskipun kuasa hukum SU selaku penggugat telah siap di PN Jepara, namun hakim memutuskan membatalkan untuk memeriksa perkara tersebut karena beberapa hal

30 Oktober 2023, 17:16 WIB

JURNAL HARIANKOTA,JEPARA– Sidang gugatan praperadilan SU, tersangka pelaku pengeroyokan terduga maling di Jepara melawan Polres Jepara, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara hari ini, Senin (30/10/2023).

Meskipun kuasa hukum SU selaku penggugat telah siap di PN Jepara, namun hakim memutuskan membatalkan untuk memeriksa perkara tersebut karena beberapa hal.

Kusmanto selaku kuasa hukum SU dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, dari petugas yang dihadirkan Polres Jepara tidak dilengkapi surat perintah sebagaimana layaknya mewakili institusi di persidangan.

Polres Jepara Bongkar Makam, Otopsi Jenazah Terduga Pencuri yang Tewas Dikeroyok Warga

“Selain itu, Wasidik dan Kompolnas juga tidak terlihat menampakkan diri di persidangan sejak sidang dimulai. Oleh Majelis hakim diputuskan bahwa sidang ditunda dan akan digelar lagi pada 7 November 2023 mendatang,” sebutnya.

Menanggapi tidak adanya kelengkapan surat perintah dari petugas Polres Jepara hingga membuat sidang harus ditunda, Kusmanto menganggap hal yang wajar. Baginya, tidak ada persoalan.

“Hal ini wajar-wajar saja, dan bagi kami merupakan hal biasa. Masing-masing punya strategi dan kami sangat yakin bahwa surat perintah yang belum diberikan kepada petugas yang mewakili Polres Jepara bukan bagian dari strategi, tapi sebuah kealphaan,” sebutnya.

Kasus Pengeroyokan Maling di Jepara, PH Tersangka Pertanyakan Manajemen Polisi

Kealphaan tidak memberikan surat perintah tersebut, ditambahkan Kusmanto, juga sangat wajar dan bahkan cenderung kealphaan yang mempunyai derajat biasa-biasa saja.

Diketahui, tersangka SU melalui Kusmanto selaku kuasa hukum melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Jepara dan Kasat Reskrim Polres Jepara dalam perkara dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan terhadap SU.

SU (37) warga Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Jepara dengan sangkaan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri alat pertukangan. Dalam peristiwa amuk massa itu, terduga pencuri akhirnya meninggal dunia.

Polres Jepara Tangkap 2 Tersangka Kasus Narkoba, Amankan Setengah Kilo Gram Sabu

Berita Lainnya

Berita Terkini