Geger Upacara HUT ke-78 RI, LKBH PSHT Sesalkan Pernyataan Oknum Kades di Sukoharjo

Perkara bermula dari adanya permintaan kepada panitia upacara penurunan bendera Merah-Putih dalam rangka HUT-ke-78 Kemerdekaan RI di Kecamatan Bendosari, agar tidak mengikutsertakan salah satu kelompok perguruan silat

18 Agustus 2023, 19:22 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO– Lembaga Bantuan Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (LKBH PSHT) menyesalkan pernyataan oknum Kepala Desa (Kades) Mulur, Bendosari, Sukoharjo, berinisial SR, yang telah memicu perselisihan antar kelompok masyarakat.

Kades SR, selaku pejabat pemerintah di tingkat desa patut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan SARA terhadap sesama warga negara di tengah momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada, Kamis (17/8/2023) kemarin.

Perkara bermula dari adanya permintaan kepada panitia upacara penurunan bendera Merah-Putih dalam rangka HUT-ke-78 Kemerdekaan RI di Kecamatan Bendosari, agar tidak mengikutsertakan salah satu kelompok perguruan silat.

Kebakaran Hebat Gudang Kain di Manang Grogol, 9 Damkar Dikerahkan ke Lokasi

Permintaan yang diduga disampaikan oleh SR melalui voice note dengan nada ancaman itu, tersebar secara berantai hingga memicu kemarahan dari perguruan silat yang dilarang mengikuti upacara penurunan bendera.

“Merespon pernyataan itu, kami datang ke Polres Sukoharjo untuk meminta perlindungan. Kami merasakan keprihatinan yang luar biasa karena ada oknum Kades menyampaikan sesuatu hal yang tidak pantas,” kata Dwi Prasetyo Wibowo dari LKBH PSHT saat di Polres Sukoharjo, Jum’at (18/8/2023).

Menurut Dwi, narasi yang diucapkan oknum Kades dalam voice note tersebut sangat tidak etis. Didalamnya terkandung ancaman kepada panitia upacara penurunan bendera bahwa jika kelompok perguruan silat yang tidak diinginkan tersebut tetap diundang maka kegiatan akan dibuat geger.

Parapatan PSHT Cabang Sukoharjo Berjalan Sukses, Kapolres Sampaikan Ajakan Sinergi Jaga Kamtibmas

“Kami menanggapi keluhan sedulur-sedulur yang ada di Sukoharjo, bahwa larangan untuk kami tidak boleh mengikuti upacara bendera sama dengan melarang kami untuk mencintai NKRI. Ini sangat menciderai hati kami sebagai sesama anak bangsa,” ujar Dwi didampingi rekannya yang juga dari LKBH PSHT, Sarif Kurniawan.

Oleh karena itu, kedatangannya di Polres Sukoharjo selain meminta perlindungan hukum juga berkoordinasi untuk menggali kemungkinan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Kades dimaksud.

“Kami dari Biro Hukum bersama dengan LKBH masih mendalami sejauhmana dugaan pelanggaran hukumnya. Apa saja pasal-pasal yang sekiranya dapat disangkakan berkaitan dengan peryataan oknum Kades itu. Dugaannya adalah pelanggaran UU ITE,” tegasnya.

Apel Akbar Antar Perguruan Silat ala Polres Sukoharjo Dimata LKBH PSHT

Berita Lainnya