JURNAL HARIANKOTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang oleh Ketua Dewan Direktur LPEI, Rijani Tirtoso dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di kantor PPAT Jakarta, pada Jum’at, (19/8/2022) kemarin.
Melalui rilis yang diterima, Selasa (23/8/2022), nota kesepahaman ini akan sangat bermanfaat bagi LPEI dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan lembaga.
Dorong UMKM Menembus Ekspor, LPEI Turut Andil Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat
Terkait dengan hal tersebut, kerjasama dengan PPATK ini akan meningkatkan pemahaman LPEI untuk mengantisipasi terhadap dugaan adanya tindak pidana pencucian uang pada aliran dana yang diperoleh maupun yang disalurkan dalam kegiatan bisnis LPEI.
Selain itu, mengingat adanya saling ketergantungan antara LPEI dan PPATK, maka diperlukan penyamaan persepsi
mengenai tugas dan data atau informasi yang diperlukan oleh masing-masing instansi. Untuk itu, kerjasama dan koordinasi agar terus dibina dan disempurnakan pada masa yang akan datang.
Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso mengatakan, kerjasama yang dilakukan LPEI dan PPATK sebagai regulator dilakukan dalam bentuk tukar menukar data dan informasi, sosialisasi anti pencucian uang serta pendidikan dan pelatihan kepada pegawai lembaga dalam rangka penanganan masalah yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Dorong Pertumbuhan Ekspor Nasional, LPEI Gandeng PT. Brisma
“LPEI sebagai lembaga keuangan khusus milik pemerintah bersama dengan PPATK akan senantiasa mengawal pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing instansi,” kata Rijani.
Hal ini, lanjutnya, selaras dengan nilai budaya LPEI, APIK (Agile, Profesionalisme, Integritas dan Kreatif). Apresiasi disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana atas penandatanganan kerjasama itu.
“Setelah penandatanganan ini, jika LPEI melakukan investigasi internal, kami akan membantu dalam kebutuhan informasi, pendidikan dan riset. Atas nama pimpinan, PPATK sangat antusias untuk kedepannya bisa membantu kepentingan LPEI,” ujar Ivan.
Ditambahkan, kerjasama yang terbangun ini menjadi dukungan nyata yang diberikan oleh PPATK kepada LPEI dalam menjalankan mandat dan fungsinya sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan RI untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah guna meningkatkan kinerja ekspor nasional melalui penyaluran pembiayaan, penjaminan dan asuransi serta jasa konsultasi.***