Diduga Terlibat Banyak Kasus, Kabid Propam Polda Kaltara Diberhentikan Sementara

Teguh dicopot berkaitan dengan isu Hasbudi, polisi tajir di Kaltara yang terlibat banyak kasus pidana

17 April 2023, 00:01 WIB

JURNAL HARIANKOTA, BULUNGAN– Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari jabatannya sebagai Kabid Propam

Dilansir dari TBNews, pada Minggu (16/4/2023), secara organisasi pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi.

Dijelaskan, terkait pemberhentian sementara Teguh dari jabatannya sebagai Kabid Propam, disebutkan sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap No.15 tahun 2015 tentang Tata Cara pemberhentian sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2.

Keren, Edutorium UMS Bakal Tambah Fasilitas Museum Peradaban Asia Tenggara

“Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negative terhadap: (a) keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri”, sehingga dengan mempertimbangkan keadaan saat itu, kemudian Kapolda Kaltara harus segera mengambil keputusan,” bunyi keterangan dari Humas Polda Kaltara.

Pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas polri adalah Kapolda untuk kasatker di lingkungan polda sesuai pasal 12 ayat 1 huruf (d).

Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.

Ramadhan Berkah, PSHT Trunoshutan Solo Bukber Bareng Anak Yatim dan Launching Ambulan

Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara. Pemberhentian sementara Teguh dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri.

Berdasarkan info yang beredar, Teguh dicopot berkaitan dengan isu Hasbudi, polisi tajir di Kaltara yang terlibat banyak kasus pidana, mulai tambang emas ilegal di Sekatak, penyelundupan ballpress/pakaian rombengan impor, maupun jeratan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Sapto)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini