JURNAL HARIANKOTA, BULUNGAN – Tim kuasa hukum wanita berinisial N, tersangka dugaan penambangan emas ilegal di Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara telah salah kaprah.
Hendrik Kusnianto dari GP Law Firm salah satu kuasa hukum, menyampaikan bahwa pada, Selasa (11/4/ 2023) telah dilakukan pemeriksaan terhadap saudari N di ruangan Ditreskrimsus Polda Kaltara selama 12 jam.
“Klien kami saudari N, diperiksa terkait dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Minerba Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yakni setiap orang yang melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha, serta mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan,” kata Hendrik dalam rilisnya pada, Rabu (12/4/2023).
Status Masih Saksi Dugaan Tambang Emas Ilegal, Direktur PT BTM Dijemput Paksa Polda Kaltara
Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa saudari N merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Banyu Telaga Mas (BTM) yang merupakan pemilik IUP tambang mas di wilayah Sekatak tersebut.
“Jika mencermati materi pemeriksaan, saudari N diduga memberikan perintah atau turut serta melakukan penambangan illegal yang dilakukan oleh H. Ahmad di wilayah IUP PT. BTM,” paparnya.
Oleh polisi, H. Ahmad dianggap penambang illegal karena tidak memiliki IUJP atau Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Penyidik Polres Sukoharjo Limpahkan Berkas Tersangka Tambang Maut Polokarto ke Kejaksaan
“Padahal, faktanya adalah H. Ahmad melakukan kerjasama dengan PT. BTM perihal mengenai pinjam alat berat yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan persiapan penambangan,” ungkap Hendrik.
Dijelaskan, bahwa N ketika melakukan kerjasama dengan H. Ahmad dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT. BTM yang merupakan pemilik IUP di wilayah Sekatak.
“Sehingga menjadi pertanyaan mendasar adalah apa alasan penyidik menjadikan saudari N sebagai tersangka padahal dia adalah merupakan pemilik IUP,” ujar Hendrik.
Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Polresta Magelang Amankan 5 Tersangka