JURNAL HARIANKOTA – Polemik soal tidak ditahannya istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawati (PC) oleh penyidik Polri, hingga kini masih berlanjut.
Polri dinilai tidak menerapkan asas keseimbangan dalam hukum, karena PC tidak ditahan, padahal ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Dikutip dari Humas Polri, Minggu (4/9/2022), secara umum, hampir semua tersangka kasus pidana dan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, selalu ditahan.
Tentukan Status Keanggotaan Ferdy Sambo, Polri Gelar Sidang Kode Etik Tertutup
Tentu saja, penyidik punya alasan obyektif dan subyektif dalam menentukan seseorang ditahan atau tidak ditahan dalam sebuah kasus pidana.
Adanya anak kecil yang masih harus dijaga, memang bisa menjadi alasan subyektif Polri tidak menahan seorang tersangka.
Apalagi, Polri juga yakin tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga tidak wajib menjalani penahanan.
Berita Hoaks, Ada Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo
Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, melihat masalah ditahan tidaknya tersangka PC dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yang didalangi FS bukanlah hal yang urgen.
“Justru, baik jaksa penuntut umum maupun pengacara tersangka, lebih baik fokus menemukan bukti-bukti kuat untuk dipakai dalam persidangan nanti. Toh, Ibu Putri juga sudah dipastikan menjadi tersangka dalam kasus ini,” tutupnya.***