PN Surabaya Kembali Tolak Permohonan PKPU Terhadap PT BTM, Mantan Dirut Ultra Vires

Penolakan dalam sidang Perkara PKPU PT BTM babak kedua itu alasannya relatif sama dengan perkara PKPU PT BTM sebelumnya

15 Juli 2023, 11:19 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SURABAYA – Untuk kali kedua majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam amar putusannya menolak permohonan perkara Penundaan Kewajiban Permohonan Utang (PKPU) PT Banyu Telaga Mas (BTM) yang dimohonkan PT CV Baja Teknik Perkasa (BTP).

Dalam Perkara Nomor: 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby pada, Jum’at (14/7/2023) majelis hakim PN Surabaya dalam amar putusannya “menolak”.

Penolakan oleh majelis hakim dalam sidang Perkara PKPU PT BTM babak kedua itu alasannya relatif sama dengan perkara PKPU PT BTM sebelumnya, atau babak satu.

Mentahkan Dalil Pemohon, PT BTM Bakal Hadirkan Ahli di Sidang Perkara PKPU Babak 2

Pada babak kesatu terdahulu, dalam Perkara Nomor: 37/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby yaitu, permohonan PKPU yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak memenuhi unsur kesederhanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Adapun pertimbangan majelis hakim menolak Permohonan PKPU terhadap PT BTM dalam pada babak kedua kali ini, tidak jauh berbeda dengan Perkara PKPU yang dimohonkan pada babak kesatu.

Dalam amar putusan pada permohonan PKPU babak kedua ini, PN Surabaya menegaskan, bahwa tindakan mantan Dirut PT BTM telah melanggar Anggaran Dasar Perseroan dan sesuai SEMA No. 7 Tahun 2012 yang intinya perseroan tidak dapat dipailitkan atas utang yang dibuat oleh Direksi yang ultra vires atau melanggar Anggaran Dasar Perseroan serta karena masih adanya pertentangan pendapat terkait perjanjian yang menjadi dasar utang.

Sidang Pertama Kasus PT BTM di PN Tanjung Selor, JPU Dinilai Gagal Paham Soal Administrasi

Oleh karenanya, permohonan PKPU dalam Perkara Nomor: 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tersebut, pembuktiannya tidak dapat dilakukan secara sederhana.

Usai persidangan, Ray Sumarya, S.H. selaku pengacara PT BTM dari Kantor Hukum GP Law Firm & Associates menyampaikan, bahwa pertimbangan majelis hakim yang menolak permohonan PKPU telah sesuai dengan ketentuan SEMA No. 7 Tahun 2012.

“Karena itu juga berlaku secara mutatis mutandis dengan PKPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” terang Ray.

Waspada, Permainan Mafia Tambang di Kaltara Dibalik Rekayasa Permohonan PKPU ke-2 Terhadap PT BTM

Berita Lainnya