Hadir Lebih Dekat, Ditjen AHU Mudahkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat di Sukoharjo Hybrid Expo 2022

Hadirnya stand Ditjen AHU di tengah masyarakat Kabupaten Sukoharjo merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik

23 Agustus 2022, 01:22 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali menghadirkan kemudahaan pelayanan publik ditengah masyarakat. Kali ini menyambangi Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dalam rangka HUT Kabupaten Sukoharjo ke-76 dan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, melalui Sukoharjo Hybrid Expo 2022

Hadirnya stand Ditjen AHU di tengah masyarakat Kabupaten Sukoharjo merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik.

Dengan menghadirkan seluruh layanan, masyarakat dapat berkonsultasi secara gratis mengenai layanan yang dimiliki Ditjen AHU selama expo berlangsung di alun-alun Satya Negara Sukoharjo, dari tanggal 22 -25 Agustus 2022.

Diteriaki Klitih, Seorang Remaja Nyaris Bonyok Diamuk Warga di Kartasura Sukoharjo

Adapun layanan konsultasi dimaksud, seperti tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Perkumpulan, Notaris, Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, Apostille, dan berbagai layanan lainnya.

Dalam pameran yang bertujuan untuk mendukung program pemulihan Kabupaten Sukoharjo yang terdampak Covid-19, Ditjen AHU juga turut mendorong kebangkitan Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan memfasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung.

Perseroan Perorangan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inisiasi Ditjen AHU untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMK dengan memberikan legalitas usaha.

Berita Hoaks, Ada Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Para pelaku UMK dapat mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Perorangan secara langsung dengan mudah, yaitu cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online melalui laman ptp.ahu.go.id.

Biaya pendaftaran Perseroan Perorangan juga sangat terjangkau, hanya dengan Rp. 50.000 para pelaku usaha sudah dapat langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.

“Mudahnya pendaftaran Perseroan Perorangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya berbadan hukum, dan memicu semangat para pelaku UMK untuk terus mengembangkan usahanya sehingga dapat mewujudkan UMK naik kelas,” ujar Andri Irwan, Kepala Subbagian Rumah Tangga, Senin (22/08/2022).

Polemik Potong Gaji Guru untuk Beli Beras Petani Lokal Seharga Rp11 Ribu Per Kilo, Disdikbud Sukoharjo Dinilai Tak Fokus Mendidik

Berita Lainnya

Berita Terkini