Kasus Pengeroyokan Maling di Jepara, PH Tersangka Pertanyakan Manajemen Polisi

Sejak ditangkap dan ditahan, hingga Selasa (17/10/2023) kemarin, pihak keluarga sama sekali belum menerima surat penangkapan dan surat penahanan terkait kasus ini

18 Oktober 2023, 19:44 WIB

JURNAL HARIANKOTA, JEPARA– Keberatan atas penahanan tersangka kasus pengeroyokan maling di Rajekwesi, Jepara, penasehat hukum (PH) tersangka mempertanyakan prosedur kinerja Polres Jepara.

Penangkapan dan penetapan pria berinisial S, sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terduga maling alat pertukangan di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Jepara, dinilai Kusmanto selaku PH, tidak sesuai prosedur.

“Kami selaku penasehat hukum saudara S, kemarin kami sudah melengkapi terkait dengan surat kuasanya. Kami kemarin sudah ke Polres Jepara untuk mempertanyakan prosedur penangkapan saudara S itu,” kata Kusmanto, Rabu (18/10/2023).

Kekeringan di Jepara, Polisi Kembali Pasok Bantuan Air Bersih

Dalam kasus itu, ia menilai pihak kepolisian telah menyalahi prosedur yang semestinya dilakukan, dengan kata lain lalai tidak membawa surat perintah penangkapan dan penahanan yang disampaikan kepada tersangka, maupun pihak keluarga.

“Sejak ditangkap dan ditahan, hingga Selasa (17/10/2023) kemarin, pihak keluarga sama sekali belum menerima surat penangkapan dan surat penahanan terkait kasus ini,” ungkap Kusmanto.

Menurut Kusmanto, kliennya ditangkap dan ditahan sejak Sabtu (14/10/2023), namun surat penangkapan dan surat penahanan yang semestinya diberikan pada saat itu, baru diberikan pada, Selasa (17/10/2023) malam kemarin, atau 4 hari setelah penangkapan dan penahanan.

Bocah 15 Tahun di Jepara Tersengat Listrik, Kapolres Datang Menjenguk

“Untuk saat ini, klien kami masih ditangani Unit 1 Satreskrim Polres Jepara. Kami menyampaikan keberatan berdasarkan keterangan pihak keluarga dari klien kami, yang mengaku belum menerima surat-surat itu,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, menurut Kusmanto, pihaknya mendapat keterangan pengakuan dari petugas yang menangani kasus itu bahwa surat penangkapan dan surat penahanan memang belum dikirim.

“Kami selaku penasehat hukum jelas keberatan dengan manajemen penanganan dari Polres Jepara, khususnya dari Unit 1 dalam menangani perkara saudara S ini,” paparnya.

Pelatihan Layanan Publik, Polres Jepara Tingkatkan Kompetensi Polwan

Berita Lainnya

Berita Terkini