DPRD Sukoharjo akan menurunkan tim dari Komisi I untuk melakukan penelusuran di lapangan agar polemik Tanah Aset Desa Gedangan mendapatkan jalan penyelesaian
Tuntutan KUHP perkembangan zaman itu sesuai dengan pendapat pakar hukum K.C. Wheare, ulama abad pertengahan Ibnu Jauzi al Jauziyah, serta Imam as Syafii