Stop Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama, Kemenag Segera Tertibkan Regulasi

Kementerian Agama terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan

6 September 2022, 19:47 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dikutip dari laman Kemenag, pesan ini disampaikan Waryono saat diminta menanggapi peristiwa yang dialami AM (17 ), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

Perlindungan Situs Pemerintah Daerah, Diskominfo Sukoharjo Luncurkan Tim Keamanan Siber

AM menghembuskan nafas terakhir pada, 22 Agustus 2022 lalu. Ia diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

“Mewakili Kemenag kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.

Sejak peristiwa itu mencuat, Direktorat PD Pontren langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jatim. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi di Sukoharjo, Mahasiswa Singgung PT. RUM

“Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum,” jelas Waryono.

Kementerian Agama, lanjutnya, terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono.

Beda Kepentingan, KTNA Sukoharjo Dukung Program Gerakan ASN Membeli Beras Sukoharjo

Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.

“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini