LAPAAN RI Jateng Datangi Kejari Sukoharjo, Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Tanah Aset Desa Gedangan

Tanah aset desa Gedangan yang diduga diperjualbelikan itu adalah harta negara yang dititipkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

12 September 2022, 19:02 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah (Jateng), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pelepasan tanah aset Desa Gedangan, Kecamatan Grogol.

“Kami melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah aset Desa Gedangan. Siapapun yang terlibat dalam persoalan ini harus diproses hukum,” kata Ketua Umum LAPAAN RI BRM Kusumo Putro saat di Kejari Sukoharjo, Senin (12/9/2022).

Dengan adanya laporan resmi tersebut, ia berharap bisa menjadi pintu masuk Kejari Sukoharjo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya oknum yang melakukan penyerobotan tanah, atau mafia tanah.

Diduga Ulah Mafia Tanah, 3.000 m2 Aset Desa Gedangan Sukoharjo Lepas Berganti Pemilik

“Hasil temuan kami, sebenarnya masih banyak kasus- kasus seperti ini di Kabupaten Sukoharjo. Dugaan tindak pidananya adalah penyalahgunaan wewenang dan muaranya adalah perbuatan korupsi,” paparnya.

Kepada Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Gilang Martino Dwi Cahyo, yang menerima langsung berkas laporan, Kusumo pun meminta agar segera dibentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan secara mendalam di lapangan.

“Kasus ini ternyata belum ada laporan resmi yang masuk ke Kejari Sukoharjo, oleh karena itu kalau kemarin kami hanya membuat statemen, maka hari ini kami melaporkannya secara resmi,” ujarnya.l

Surati Kejagung dan Kementerian ATR/BPN, Warga Gedangan Siap Demo Kejari Sukoharjo Tuntut Penyelesaian Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa

Menurut Kusumo, tanah aset desa yang diduga diperjualbelikan itu adalah harta negara yang dititipkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

“Maka sudah semestinya, Pemkab Sukoharjo juga harus bertanggung jawab atas titipan (tanah) dari negara ini. Tanah negara adalah tanah rakyat yang harus dijaga supaya tidak diserobot oleh mafia tanah. Ini juga menjadi pintu masuk bagi daerah-daerah yang lain,” sebutnya.

Disinggung tentang nilai kerugian yang dijadikan dasar laporan, Kusumo mengaku saat ini pihaknya belum melakukan penghitungan secara detail, namun diperkiraan angkanya bisa mencapai miliaran rupiah.

6 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bogor Terciduk Polisi, 1 Diantaranya Pejabat BPN

Berita Lainnya