Inilah 14 Pasal Krusial RKUHP, Nomor 4 Mengatur Tentang Pidana Penyalahgunaan Kekuatan Gaib

Pasal krusial merujuk naskah RKUHP hasil perbaikan terakhir dalam rapat pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada Juli 2022

8 September 2022, 15:18 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), mulai pekan ini menggelar Diskusi Publik untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Diskusi berlangsung di 11 kota, mulai dari Kota Medan yang sekaligus mencakup wilayah Aceh, Kepri, dan Riau, hingga Kota Manokwari yang mencakup Papua Barat dan Papua di ujung timur Indonesia.

Keunggulan dari RUU KUHP itu disebutkan adanya alternatif-alternatif sanksi. Pidana penjara bisa diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial.

Ungkap Kasus Temuan Mayat di Bengawan Solo Nguter, Polres Sukoharjo Ringkus 3 Tersangka Penganiaya Korban

Dilansir dari Info Publik, Kamis (8/9/2022), berikut daftar 14 pasal krusial merujuk naskah RKUHP hasil perbaikan terakhir dalam rapat pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 7 Juli 2022:

1. Living law atau pidana adat

Pasal 2 dan Pasal 96 mengakui hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang, sekalipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP.

Living law atau pidana adat dalam RKUHP berlaku selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat. Pasal ini juga berlaku hanya dalam kondisi tertentu dan tempat hukum adat tersebut hidup.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal.

Polres Sukoharjo Bagikan Bansos Menyasar Ojol, Wujud Empati Dampak Kenaikan BBM

2. Pidana mati

Pemerintah sebelumnya mengusulkan agar pidana mati menjadi opsi terakhir yang dijatuhkan. Pidana mati menjadi ancaman alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu, yaitu paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.

Pidana mati juga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi persyaratan. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

“Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat”.

Tuntutan Perkembangan Zaman, Mahfud MD: Hukum Harus Menyesuaikan Keadaan

Berita Lainnya