Tuntutan Perkembangan Zaman, Mahfud MD: Hukum Harus Menyesuaikan Keadaan

Tuntutan KUHP perkembangan zaman itu sesuai dengan pendapat pakar hukum K.C. Wheare, ulama abad pertengahan Ibnu Jauzi al Jauziyah, serta Imam as Syafii

7 September 2022, 11:46 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Situasi politik, sosial, dan budaya di Indonesia sejak masa era kolonialisme sampai kemerdekaan menghendaki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sesuai perkembangan zaman.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam dialog publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Hotel Pullman Bandung Grand Central, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP), pada Rabu (7/9/2022).

Dikutip dari laman polkam.go.id, menurut Mahfud, tuntutan KUHP yang sesuai perkembangan zaman itu sesuai dengan pendapat pakar hukum K.C.Wheare- penulis buku the Modern Constitution, ulama abad pertengahan Ibnu Jauzi al Jauziyah, serta Imam as Syafii.

Stop Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama, Kemenag Segera Tertibkan Regulasi

“Di Kitab Suci Al Quran, juga diatur mengenai keharusan aturan hukum di masyarakat. Masyarakat, waktu, dan budaya yang berubah tentunya hukum juga harus menyesuaikan dengan keadaan,” kata Mahfud.

Dalam ilmu hukum, kata Mahfud, dalam masyarakat harus ada hukum yang sesuai dengan keadaan. Menurutnya, gagasan perubahan KUHP sudah ada sejak 1963 atau sudah 59 tahun.

Mahfud menyatakan, tindak lanjut perubahan KUHP sudah dilakukan Universitas Indonesia (UI) dengan membentuk Program Studi Hukum dan Masyarakat.

Perlindungan Situs Pemerintah Daerah, Diskominfo Sukoharjo Luncurkan Tim Keamanan Siber

Selain itu, lanjutnya, untuk restorative justice atau keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, dan pengkhianatan negara. “Keadilan restoratif berlaku untuk perdata misal utang piutang,” tegasnya.

Meskipun begitu, karena hukum harus merupakan cerminan kesadaran dan keinginan masyakarat, maka Presiden meminta agar Kementerian dan Lembaga mendiskusikan lagi dengan para akdemisi, ormas-ormas, masyarakat sipil dan lain-lain dari pusat sampai daerah.

“Itu sebabnya, kita bertemu hari ini dalam dialog publik RKUHP untuk mencapai kesepahaman dan formulasi yang lebih pas atas rancangan yang sudah dihasilkan ini” tegas Mahfud di hadapan ratusan peserta dialog yang hadir secara offline dan online tersebut.***

Berita Lainnya

Berita Terkini