LAPAAN RI Jateng Datangi Kejari Sukoharjo, Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Tanah Aset Desa Gedangan

Tanah aset desa Gedangan yang diduga diperjualbelikan itu adalah harta negara yang dititipkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

12 September 2022, 19:02 WIB

“Dalam kasus ini, diduga ada penyalahgunaan kewenangan oknum pejabat, peralihan hak atas tanah tanpa prosedur, dan dugaan adanya suap. Karena ini menyangkut produk sertifikat, maka tentunya juga melibatkan BPN,” tegasnya.

Kisruh aset tanah Desa Gedangan bermula dari tukar guling tanah seluas 16 hektar dengan PT Pondok Solo Permai (PSP) pada tahun 1987. Aset tanah Desa Gedangan ditukar dengan tanah dengan luas yang sama di Desa Parangjoro, masih di kecamatan yang sama.

Dalam perjalanan waktu, belum semua bidang tanah hasil tukar guling yang dibeli PT. PSP di Desa Parangjoro itu disertifikatkan atas nama Desa Gedangan. Bidang- bidang tanah di Desa Parangjoro tersebut semula dibeli dari beberapa warga setempat.

Abaikan Izin, Proyek Pengurugan Tanah di Desa Pondok Dihentikan Satpol PP Sukoharjo

Masalah muncul ketika tim penyelamat aset tanah desa yang dibentuk Kades Gedangan saat ini (2022-Red), menemukan adanya dugaan penjualan aset tanah milik Desa Gedangan yang belum bersertifikat seluas 3.000 m2 di Desa Parangjoro. Pelepasan aset tanah itu diduga tanpa mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang diatur dalam perundang-undangan.

“Meskipun belum bersertifikat atas nama desa, namun tanah dengan nomor persil 130, patok nomor 79 atas nama Sarjono itu sudah tercatat secara administratif sebagai ‘bondo desa’,” papar Kusumo.

Sejak 1988 hingga 2017, tanah telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan sebagai lungguh atau lahan garapan Kaur Umum Desa Gedangan.

Pejabat BPN Jadi Tersangka Sindikat Mafia Tanah, 3 Orang Diciduk Polda Metro Jaya

Selama kurun waktu tersebut, pajak tanah dibayar oleh Pemdes Gedangan dengan nama wajib pajak adalah Kaur Umum. Namun pada 2018 tanah itu diketahui telah berganti kepemilikan atas nama seorang pengusaha berinisial IL.

“Raibnya tanah aset desa ini diduga bermula dari permintaan penghapusan aset dari buku bondo desa. Saat itu (Tahun 2018-Red) Gedangan dipimpin oleh seorang Pj Kades,” ucap Kusumo.

Menanggapi laporan LAPAAN RI, Kajari Sukoharjo, Hadi Sulanto menyatakan, sebelumnya juga sudah ada pelaporan terkait dugaan penjualan tanah aset Desa Gedangan. Namun Kajari enggan menyebut siapa pihak yang telah melapor itu.

Inilah 14 Pasal Krusial RKUHP, Nomor 4 Mengatur Tentang Pidana Penyalahgunaan Kekuatan Gaib

Berita Lainnya

Berita Terkini