JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Gencar berantas penyakit masyarakat (pekat), jajaran Polresta Surakarta melalui Tim Sparta Samapta rutin melakukan razia ke sejumlah lokasi rawan gangguan kambtibmas.
Diantara yang menjadi sasaran razia adalah peredaran minuman keras (miras) di tempat hiburan malam, salah satunya karaoke.
Seperti pada Kamis, (07/12/2023) sekira pukul 23.45 WIB, sebanyak 20 botol miras berhasil diamankan di salah satu tempat karaoke di wilayah Nusukan, Banjarsari, Kota Solo.
Bawa Pedang Hendak Berkelahi, 2 Pemuda Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan, pihaknya gencar melakukan razia miras di toko-toko, warung hingga tempat karaoke yang kerap menyediakan miras.
“Tim Sparta jelang Nataru 2023- 2024 melaksanakan razia dan penertiban peredaran miras di salah satu tempat karaoke di Nusukan yang terindikasi menyediakan miras,” kata Kompol Arfian, dikutip dari Humas Polresta Surakarta, Sabtu (9/12/2023).
Dari hasil kegiatan tersebut di temukan miras jenis anggur merah tak berijin sebanyak 11 botol di dalam gudang , selain itu juga disita miras jenis ciu sebanyak 9 botol di dalam ruangan karaoke yang dibawa dari luar oleh pengunjung.
Bikin Resah Warga, 4 Motor Knalpot Brong Diangkut Tim Sparta Polresta Surakarta
“Selanjutnya barang bukti dan karyawan yang bertugas jaga kami bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan bahwa razia peredaran miras diintensifkan mengingat dampak negatifnya terhadap masyarakat.
“Konsumsi miras dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, juga tindakan kriminalitas. Untuk itu, razia terus dilaksanakan, dan selama ini sudah mencapai ribuan botol miras kami sita,” jelas Kapolresta.
Transaksi 6 Botol Miras di Solo, Warga Boyolali Terciduk Tim Sparta