Abaikan Izin, Proyek Pengurugan Tanah di Desa Pondok Dihentikan Satpol PP Sukoharjo

Penghentian pengurugan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, dan warga sekitar yang telah mengadu

3 Agustus 2022, 17:52 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), menghentikan sementara aktivitas proyek pengurugan tanah dengan luas sekira 4,5 hektar di Dukuh/Desa Pondok, Kecamatan Grogol, lantaran tak berizin dari dinas terkait.

Penghentian itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, dan warga sekitar yang telah mengadu lantaran khawatir adanya dampak proyek yang belum jelas bentuk usahanya.

Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penghentian sementara aktivitas proyek pengurugan tanah di desa tersebut.

Punya Saran dan Pendapat untuk AMDAL Revitalisasi Taman Balekambang Solo 2022, Sampaikan di Alamat Ini

“Kami setelah berkoordinasi dengan Camat Grogol, menghentikan sementara aktivitas proyek karena belum berizin. Saat kami datang ada empat alat berat yang dipakai dilokasi,” kata Sunarto, Rabu (3/8/2022).

Sahid (47), juru bicara warga sekitar proyek yang telah membuat aduan ke Kecamatan Grogol, mengatakan, sebenarnya warga tidak menolak adanya proyek tersebut. Hanya saja tidak ada kejelasan tentang jenis usaha apa yang akan dibangun.

“Kami takut jika nantinya ada pabrik dampaknya seperti PT RUM itu (limbahnya sangat berbau). Maka kami ingin ada penjelasan dari pemiliknya terlebih dulu. Kami tidak menolak ada pabrik disini,” kata Sahid saat ditemui didekat lokasi proyek.

Sosialisasi Cagar Budaya Pasca Perusakan ODCB di Kartasura, Disdikbud Sukoharjo Dinilai Lambat Bertindak

Berita Lainnya

Berita Terkini