JURNAL HARIANKOTA – Seorang pria pengusaha warung kopi (warkop) diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur (Jatim).
Warga berinisial AND (28), asal Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini, diduga mengedarkan sebanyak 28.980 pil depresan atau pil koplo Trihexyphenidyl.
Dikutip dari Humas Polres Pasuruan Kota, Selasa (12/7/2022), petugas Satres Narkoba berhasil menangkap AND sekira pukul 02.00 WIB di rumah SKR warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
PN Kebumen Gelar Sidang Perdana Gugatan Dugaan Permainan Lelang Proyek Pemda, Bupati Tergugat 1
Barang bukti pil koplo itu ditemukan dalam 1 buah doz berisi 28 botol plastik yang tiap botol berisi 1000 butir pil Trihexyphenidyl, atau total 28.980 butir, 1 buah dompet berisi tunai Rp700 ribu, dan 1 unit ponsel merek OPPO.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kota Pasuruan, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan, penangkapan AND adalah tindak lanjut pengembangan dari penangkapan tersangka SKR pada, Jum’at, 8 Juli 2022 pukul 02.00 WIB yang lalu.
“Dari sinilah pil Trihexyphenidyl sebanyak 980 butir diakui SKR didapat dari membeli kepada AND,” ungkapnya. Esok harinya, sekira pukul 03.30 WIB Tim Resnarkoba giliran meringkus AND, di rumahnya.
Heboh Penangkapan Tersangka Kekerasan Seksual di Jombang Anak Kyai, Kemen PPPA Apresiasi Polisi
“Selanjutnya, AND dan SKR diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Vita.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara lima tahun,” pungkas Iptu Vita.***