Dituding LAPAAN RI Jalan Ditempat, Kejari Sukoharjo Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Percada

Kejari Sukoharjo juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk meminta petunjuk

5 Juni 2025, 21:38 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Menepis tudingan LAPAAN RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo. Tersangka baru bakal menyusul Maryono, eks Direktur PD Percada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Plh Kajari Sukoharjo, Tjut Zelvira melalui Kasi Pidsus, Bekti Wicaksono, dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025), menyampaikan bahwa penanganan tersangka kasus dugaan korupsi Percada yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp10,6 miliar, tidak jalan ditempat. Maryono saat ini sakit sehingga belum dapat ditahan.

“Perkembangan kasus Percada, ada sedikit hambatan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka (Maryono). Tersangka, mantan direktur PD Percada ini kondisinya terbaring sakit, sudah tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Bekti kepada awak media.

Dijelaskan, tim penyidik sudah beberapa kali mendatangi kediaman Maryono untuk melakukan pemeriksaan ditempat atau on the spot. Kondisi yang bersangkutan digambarkan sangat memprihatinkan, terbaring lemah di tempat tidur.

“Dalam pemeriksaan itu, kami juga membawa dokter dari RSUD. Dari hasil pemeriksasan medis, ada penyumbatan di bagian batang otak, sepertinya stroke. Fisiknya lemah, tapi secara emosi yang bersangkutan memang masih menggebu-gebu. Itu hambatan yang kami temui,” terang Bekti.

Disisi lain, Bekti mengatakan bahwa Kejari Sukoharjo juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk meminta petunjuk. Dengan kata lain, kasus yang menjerat eks direktur perusahaan percetakan milik Kabupaten Sukoharjo itu juga mendapat atensi dari Kejagung.

“Jadi secara fakta, kami tidak jalan ditempat. Kami memang sudah koordinasi, kalau kondisi seperti ini harusnya bagaimana?. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak rutan (rumah tahanan), dan kenyataannya memang belum bisa dilakukan penahanan menurut kami,” sambungnya.

Tentang calon tersangka baru, Bekti memaparkan bahwa saat ini Kejari Sukoharjo sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus PD Percada jilid dua. Beberapa saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan. Saksi yang diperiksa diambil secara random dari 80 orang saksi dalam kasus Percada jilid satu.

“Pemeriksaan terhadap saksi- saksi ini mungkin sudah hampir selesai, tinggal keterangan ahli saja yang belum kami putuskan untuk kasus Percada jilid dua. Saat ini kami tinggal menunggu penetapan tersangkanya saja. Yang jelas, dalam kasus ini kerugiannya sudah ada, saksi-saksi juga sudah diperiksa,” ujarnya.

Disinggung tentang penyitaan barang bukti, saat ini yang sudah disita baru berupa dokumen. Sedangkan untuk penyitaan aset, sudah dilakukan aset tracing dengan tersangka dan didapat keterangan bahwa yang bersangkutan memiliki beberapa tanah namun statusnya jadi agunan atau jaminan utang di sejumlah bank.

“Ada yang diagunkan ( jadi jaminan utang) di Bank Jateng ada juga yang di BPR. Jadi semua sudah kami lakukan, termasuk penelusuran aset-asetnya,” pungkasnya.(Sapto/SKH))

Berita Lainnya

Berita Terkini