PN Kebumen Gelar Sidang Perdana Gugatan Dugaan Permainan Lelang Proyek Pemda, Bupati Tergugat 1

Dalam perkara perdata ini CV. Sinar Mutiara menggugat Bupati Kebumen sebagai tergugat pertama

11 Juli 2022, 22:15 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), menggelar sidang perdana gugatan dugaan penyimpangan proses lelang pengadaan barang dan jasa Pemda Kebumen. Sidang berlangsung pada, Senin (11/7/2022).

Dalam perkara perdata ini, CV. Sinar Mutiara menggugat Bupati Kebumen sebagai tergugat pertama, menyusul tergugat dua Dinas PUPR, tergugat tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tergugat empat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Tak hanya bupati dan jajaran terkait dibawahnya, juga turut tergugat tiga pemenang lelang proyek itu, yaitu Direktur CV. DPW, Direktur CV FAG dan Direktur CV. PJ Sruweng Kebumen.

Heboh Penangkapan Tersangka Kekerasan Seksual di Jombang Anak Kyai, Kemen PPPA Apresiasi Polisi

Dalam Perkara Nomor 19 /Pdt.G/2022/PN.Kbm ini, CV. Sinar Mutiara selaku penggugat diwakili kuasa hukum dari GP Law and Firm, T. Priyanggo Trisaputro dan KRT. Sarif Kurniawan.

Agenda sidang perdana yang dipimpin majelis hakim, Agung Aribowo sebagai hakim ketua, didampingi Eko Ari Wibowo dan Binsar Tigor Haturangan sebagai hakim anggota, adalah pemeriksaan pokok perkara yakni pembacaan gugatan

“Sidang gugatan (pemeriksaan pokok perkara) dilanjutkan karena proses mediasi tidak menemukan kesepakatan antara para pihak,” kata Priyanggo yang akrab disapa Angga.

Berita Lainnya

Berita Terkini