YOGYAKARTA, JURNAL HARIANKOTA – Puluhan konsumen dari berbagai daerah yang merupakan korban jual beli Apartemen Malioboro Park View (MPV) mendatangi DPRD DIY bersama kuasa hukum untuk audensi, Rabu (22/1/2025). Mereka juga melakukan aksi membentangkan spanduk tuntutan.
Asri Purwanti selaku kuasa hukum konsumen korban kredit Apartemen MPV menyampaikan, dalam kasus ini pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Yogyakarta yang merupakan bank penjamin terkesan tidak bertanggung jawab.
Meskipun pihak pengembang pada 2021 lalu dinyatakan pailit, BTN masih saja mengejar konsumen untuk membayar angsuran kredit hingga beberapa ada yang sudah lunas.
“Konsumen apartemen ini jumlahnya sangat banyak, sekira 500 orang. Mereka saat ini putus asa karena hampir pasti tidak mendapatkan hak kepemilikan apartemen yang dibeli baik secara kontan maupun kredit sejak 2018,” kata Asri.
Disebutkan, angka kerugian yang diderita konsumen itu mencapai sekira Rp 340 miliar. Harga per unit apartemen tersebut berkisar Rp 250 juta hingga Rp 400 juta, dimana semua dana dari konsumen dibayarkan melalui BTN sebagai bank penjamin.
“Para konsumen ini tidak hanya dari wilayah DIY saja, tapi banyak juga yang dari luar daerah seperti Solo, Sukoharjo, dan Semarang, bahkan paling jauh ada yang dari Papua dan Kalimantan. Mereka tertarik membeli karena bank penjaminnya BTN yang notabene milik pemerintah,” beber Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng.
Diungkapkan Asri, saat ini para kliennya mulai merasa putus asa karena pasca putusan pailit mendapatkan fakta bahwa hutang developer pembangun apartemen, dengan nilai objek yang dilelang yakni bangunan serta lahan tidak seimbang. Disebutkan, hutang developer di BTN mencapai Rp 408 miliar sementara nilai objek Rp 153 miliar.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, yang menemui sebagian dari korban Apartemen MPV menegaskan bahwa pihaknya menerima aspirasi dan akan menindaklanjuti bersama instansi terkait. Menurut Imam, persoalan tersebut harus diurai karena membawa serta nama DIY sebagai lokasi proyek.
“Kami menerima dan menampung aspirasi para korban. Kami punya atensi besar untuk hal ini, karena persoalan ini bisa mencoreng nama DIY. Persoalan ini harus diurai dengan jelas,” katanya.
Selanjutnya, Imam mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pimpinan dewan dan akan memanggil pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas sengkarut pembangunan apartemen MPV itu.
“Kami akan koordinasi dengan Pemda DIY terkait status tanah (apartemen) dan segala macam. Kan, ini cukup meresahkan. Sesuai yang dilaporkan tadi, kami akan panggil empat pihak, diantaranya ada BTN, pengembang, kurator, dan pihak lain yang terkait,” tandas Imam. (YOG)