Heboh Penangkapan Tersangka Kekerasan Seksual di Jombang Anak Kyai, Kemen PPPA Apresiasi Polisi

Dari penangkapan penuh drama ini diharapkan tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan sehingga terdapat kepastian hukum

11 Juli 2022, 16:30 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi tindakan tegas Polda Jawa Timur (Jatim) dalam melakukan penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap santriwati dengan tersangka anak kyai pendiri Ponpes di Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim) berinisial MSAT (42).

Dari penangkapan penuh drama ini diharapkan tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan sehingga terdapat kepastian hukum, dan apabila MSAT memang dinyatakan bersalah maka lekas dijatuhkan sanksi yang sesuai.

Dikutip dari laman Kemen PPPA, Senin (11/7/2022), dengan adanya kepastian hukum, korban juga bisa mendapatkan ganti rugi, penanganan, dan pemulihan baik trauma psikologis maupun pemulihan martabat di tengah-tengah masyarakat.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses,” tegas Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada, Sabtu (9/7/2022) kemarin.

Menteri PPPA mengemukakan seluruh proses hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan menjamin segala penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” tegas Puspayoga.

Berita Lainnya

Berita Terkini