Selama pelaksanaan razia gabungan, petugas mengedepankan sikap humanis juga tetap mengutamakan keselamatan personil pada saat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam jerat Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun
Setelah di lakukan interogasi singkat oleh Tim Sparta mereka mengaku telah melakukan pesta miras dan mirasnya tersebut didapat dari membeli di wilayah Bekonang, Sukoharjo