Keuntungan yang semestinya disetor menjadi PAD, sebagian besar diselewengkan, dinikmati oleh segelintir oknum pejabat mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga merambah ke tingkat kabupaten
Mantan Kasi Marketing atau pemasaran kredit itu diduga melakukan penyelewengan dana nasabah dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar selama periode 2018-2022
Tindakan tegas tersebut, kata Sigit merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri
Kelima personil tersebut saat ini juga menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah