Kejari Sukoharjo Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BKK Bulu, Nilai Kerugian Rp1,3 Miliar

Mantan Kasi Marketing atau pemasaran kredit itu diduga melakukan penyelewengan dana nasabah dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar selama periode 2018-2022

20 Maret 2023, 20:52 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menahan AKN (37) tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR-BKK) Cabang Bulu, Sukoharjo.

Mantan Kasi Marketing atau pemasaran kredit itu diduga melakukan penyelewengan dana nasabah dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar selama periode 2018-2022.

Kajari Sukoharjo Rini Triningsih didampingi Kasi Pidsus Bekti Wicaksono dan Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, berdasarkan dua alat bukti hasil penyidikan, maka dasar penahanan terhadap AKN, warga Lengking, Bulu, sebagai tersangka sudah terpenuhi.

Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Covid 19

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi baik nasabah maupun pegawai BKK, dikuatkan dengan satu saksi ahli dan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat,” kata Rini saat konferensi pers pada, Senin (20/3/2023).

Adapun modus yang dilakukan AKN dalam menjalankan aksinya disebutkan ada beberapa cara, yaitu penggelapan dana kredit, kredit fiktif, penggelembungan dana pinjaman dan tabungan, serta angsuran pinjaman nasabah yang tidak disetorkan ke BKK.

“Jadi hari ini (Senin-Red) kami telah mengeluarkan surat penetapan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap AKN selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk menyelesaikan proses penyidikan,” terangnya.

Ikut Partisipasi Puncak Hakordia 2022, LPEI Dukung Gerakan Anti Korupsi

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan Inspektorat, nilai yang dikorupsi total sebesar Rp1.397.576.646,-” imbuh Rini.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tipikor, dilapisi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kajari. (Sapto)

Berita Lainnya