Penyidik Polres Sukoharjo Limpahkan Berkas Tersangka Tambang Maut Polokarto ke Kejaksaan

Kapolres pun berharap berkas perkara tersangka G yang sudah dilimpahkan tersebut sudah sesuai dan dapat dinyatakan lengkap

21 Maret 2023, 17:48 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo melimpahkan berkas perkara kasus tambang galian C maut dan dugaan penyelewengan izin di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, dengan tersangka berinisial G warga Karanganyar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dikonfirmasi berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, membenarkan jika berkas tersangka tambang galian C Desa Genengsari sudah dilimpahkan ke Kejari.

“Ini masih (pelimpahan) tahap satu. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan apakah berkas masih perlu perbaikan (P18), atau dinyatakan sudah lengkap (P21),” kata Kapolres, Selasa (21/3/2023).

Bupati Sukoharjo Tutup Tambang Galian C Ilegal, Sebut Ada Keterlibatan Tokoh

Kapolres pun berharap berkas perkara tersangka G yang sudah dilimpahkan tersebut sudah sesuai dan dapat dinyatakan lengkap sehingga dapat segera diserahkan ke penuntut umum guna proses persidangan.

“Mudah-mudahan sudah lengkap. Namun jika masih perlu dilakukan perbaikan karena ada kekurangan, ya akan kami perbaiki dengan petunjuk dari Kejaksaan kekurangannya apa saja,” imbuh Kapolres.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas kasus perkara tambang galian C tersebut, menyatakan masih akan melakukan penelitian berkas terlebih dulu.

Pasca Bocah Tenggelam di Kubangan Galian C, Polres Sukoharjo Didesak Usut Dugaan Pelanggaran SOP Tambang

“Ini masih dilakukan penelitian. Menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah masih ada yang perlu diperbaiki atau tidak. Kalau hasilnya nanti masih P18 kami kembalikan, tapi kalau sudah P21 langsung proses persidangan,” kata Galih.

Dalam perkara ini, G jadi tersangka dalam perkara penambangan tanah galian C yang berlokasi di Desa Genengsari, Polokarto. Diduga akibat kelalaiannya telah mengakibatkan seorang bocah umur 8 tahun tewas tenggelam di kubangan galian tambang.

Selain itu, berdasarkan penjelasan dari ESDM yang didapat pihak kepolisian, aktivitas penambangan itu baru mengantongi izin eksplorasi. Artinya, belum boleh melakukan aktivitas penambangan, produksi, termasuk belum boleh menjual hasilnya.

Cari Tersangka Kasus Bocah Tewas Kecebur Galian Tambang di Polokarto, 15 Orang Diperiksa Polisi

Berita Lainnya