Polda Jateng: 5 Oknum Polisi Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Terancam PTDH dan Proses Pidana

Kelima personil tersebut saat ini juga menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah

19 Maret 2023, 20:14 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan lima oknum anggota Polisi pelaku KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, tidak hanya menerima sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini juga menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, bahwa lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Kebebasan Pers itu Berdampingan dengan Kepentingan Publik

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Iqbal dalam keterangannya pada, Minggu (19/3/2022).

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati. “Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.

Ditambahkan, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

5 Anggota Polda Jateng Diduga Terlibat KKN Seleksi Penerimaan Bintara Polri

“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tuturnya.

“Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat (2) Per Kapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” tambah Kabidhumas.

Menyinggung apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Mendadak Seluruh Anggota Polres Sukoharjo Diperiksa Sipropam, Ini Alasannya

Berita Lainnya