Kisruh BumDes Berjo Ngargoyoso, Oknum Pejabat Karanganyar Diduga Ikut jadi Dalang

Keuntungan yang semestinya disetor menjadi PAD, sebagian besar diselewengkan, dinikmati oleh segelintir oknum pejabat mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga merambah ke tingkat kabupaten

22 Maret 2023, 23:18 WIB

JURNAL HARIANKOTA, KARANGANYAR – Penyelesaian carut marut manajemen Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, yang mengelola dua obyek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog, semakin jauh dari harapan warga desa yang menginginkan perbaikan dan transparansi laporan keuangan.

Diperkirakan pendapatan dua obyek wisata andalan desa yang selama ini dikelola BumDes itu, mencapai miliaran rupiah, dengan perhitungan rentang waktu dari 2021-2022. Belakangan, warga desa juga mempertanyakan legalitas manajemen BumDes tersebut.

Hal itu disampaikan oleh BRM Kusumo Putro selaku kuasa hukum warga desa yang ditunjuk untuk memperjuangkan melalui jalur hukum agar hasil pendapatan obyek wisata itu sepenuhnya masuk kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

Kejari Sukoharjo Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BKK Bulu, Nilai Kerugian Rp1,3 Miliar

“Patut diduga, keuntungan yang semestinya disetor menjadi PAD, sebagian besar diselewengkan, dinikmati oleh segelintir oknum pejabat mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga merambah ke tingkat kabupaten,” kata Kusumo pada, Rabu (22/3/2023).

Bagi-bagi keuntungan diduga sebagai upeti dengan tujuan agar eksistensi pengurus BumDes yang terbentuk tanpa melalui Musdes atau tidak sesuai Permendesa PDTT No.3 tahun 2021, tidak dipermasalahkan. “Dengan kata lain manajemen pengurus BumDes Berjo saat ini bisa dikatakan ilegal,” sebut Kusumo.

Hal itu mendasarkan dari dua tahun terakhir yakni 2021-2022, dimana saat warga melalui perwakilan RT dan RW meminta pertanggungjawaban dari pengelola BumDes melalui Musdes pada, 24 Februari 2023 lalu, justru kurang mendapat dukungan sejumlah oknum pejabat, baik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Apalagi dari Plt Kades.

Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Covid 19

“Kami menduga ada oknum pejabat yang berada dibelakang BumDes ilegal itu. Perlu juga diketahui bahwa hingga saat ini BumDes Berjo tidak memiliki badan hukum karena dibentuk tidak melalui Musdes,” ungkapnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021, yang telah ditetapkan pada, 2 Februari 2021. Disebutkan bahwa aktivitas ekonomi desa dapat diakui sebagai usaha milik desa jika didaftarkan secara resmi atau mempunyai badan hukum tersendiri, sehingga bisa disebut sebagai BumDes.

“Kami menilai, Plt Kades Berjo dalam mensikapi carut marut pengelolaan BumDes tidak memahami fungsi dan tugasnya. Plt Kades diduga turut terlibat menyembunyikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan BumDes tahun 2022,” ujarnya.

Ikut Partisipasi Puncak Hakordia 2022, LPEI Dukung Gerakan Anti Korupsi

Berita Lainnya