Surati Kejagung dan Kementerian ATR/BPN, Warga Gedangan Siap Demo Kejari Sukoharjo Tuntut Penyelesaian Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa

Kronologi kasus jual beli tanah kas desa bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017 silam

29 Agustus 2022, 17:50 WIB

“Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan, itu pada 18 April 2022 lalu. Kemudian pada 20 April 2022 dilakukan klarifikasi di Balai Desa Gedangan.

Dalam klarifikasi dengan dua oknum perangkat desa, selain Kades sebagai pihak yang berkepentingan, juga hadir Camat Grogol, perwakilan BPD, dan perwakilan tim penyelamat aset desa.

“Hasil klarifikasi, dua oknum perangkat desa ini mengakui telah melakukan pelepasan tanah aset desa yang merupakan “lungguh” (hak kelola-Red) pak AR (sendiri) sejak 1987,” paparnya.

Beredar Draft Pemberian Kuasa Potong Gaji Gerakan Beli Beras Sukoharjo Dilingkungan ASN Guru, Ada Bau Bisnis Terselubung

Pada tahun 1987 itu, AR sebelum menjadi Sekdes menjabat sebagai Kaur Umum Desa Gedangan. Oleh karenanya, dari temuan bukti materiil itu, tegas Pardiyono, tanah lungguh AR sudah jelas adalah milik desa.

“Dia (AR-Red) mengakui bahwa tanah yang dilepasnya (ditukar gulingkan) itu adalah milik Desa Gedangan. Adapun untuk SA, ia mengaku, aset desa yang lepas adalah atas nama S. Dan SA juga mengaku menerima kompensasi dari IW sebesar Rp250 juta,” ujarnya.

Dari klarifikasi itu, AR juga mengaku menerima uang dari SA sebesar Rp25 juta. Mengingat penerimaan uang itu dikhawatirkan akan menimbulkan masalah, maka untuk sementara dititipkan ke pihak desa, disaksikan Camat Grogol, perwakilan tim penyelamat aset dan perwakilan BPD.

Temuan Patroli Siber Kominfo 24 Jam Nonstop, 566.332 Akses Konten Judi Online Diputus

Uang Rp250 juta yang sempat dikuasai SA dan Rp25 juta yang diterima AR, kemudian diminta untuk diserahkan ke pihak desa dengan status dititipkan. Uang itu kemudian diamankan di rekening BRI atas nama dua orang, bukan atas nama pribadi Kades.

“Sebenarnya, kami dari BPD, Kades, maupun Camat mempunyai pemikiran untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Tapi SA sepertinya tidak berkenan, malah membuat surat aduan ke Polres Sukoharjo. Ia memutar balikan peristiwa penitipan uang itu menjadi kasus pemerasan dan pencemaran nama baik,” kata Mardiyono.

Himbauan dan saran agar aduan ke Polres Sukoharjo itu supaya dicabut, rupanya tak dihiraukan oleh AR yang sudah menunjuk kuasa hukum. Atas aduan itu beberapa pihak sudah dipanggil polisi untuk didengar keterangannya.

Polemik Potong Gaji Guru untuk Beli Beras Petani Lokal Seharga Rp11 Ribu Per Kilo, Disdikbud Sukoharjo Dinilai Tak Fokus Mendidik

Berita Lainnya

Berita Terkini