Temuan Patroli Siber Kominfo 24 Jam Nonstop, 566.332 Akses Konten Judi Online Diputus

Patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti

23 Agustus 2022, 18:54 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Sejak tahun 2018 hingga sekarang, sebanyak 566.332 akses konten judi online di ruang digital telah diputus Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika), selain itu juga disiagakan patroli siber selama 24 jam tanpa henti.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menyampaikan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Dirjen Aptika, seperti dikutip dari InfoPublik, pada Selasa (23/8/2022), menjelaskan, sasaran konten yang diberantas Kementerian Kominfo adalah yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Terancam Blokir Kominfo, Google dan WhatsApp Wajib Terdaftar di Indonesia

Rincian pemutusan konten judi online tersebut, yakni pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, 2021 sebanyak 204.917 konten, dan hingga 22 Agustus 2922 sebanyak 118.320 konten.

Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” terangnya di Jakarta pada, Senin (22/8/2022) kemarin.

Menurut Semuel, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Oleh karenanya, peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online, juga harus digalakkan.

Kecanduan Game Online Berbahaya Bagi Kesehatan Jantung, Kalian Para Remaja Wajib Tahu 3 Tanda Ini

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” tuturnya.

Dia menegaskan, Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Kegiatan perjudian online menurutnya melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Polisi Klaten Dinilai Arogan, Sergap Konvoi Massa PSHT dengan Kekerasan, Pengurus Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Lainnya

Berita Terkini