JURNAL HARIANKOTA, PURBALINGGA – Tiga pelaku copet yang beraksi saat konser musik Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga diringkus Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) pada, Minggu (18/12/2022) malam.
Tiga pelaku yaitu HJ (43) laki-laki, warga Kelurahan Buahbatu, Kecamatan Rancasari ; RG (23) laki -laki, warga Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong; dan RNS (27) perempuan, alamat Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal. Ketiganya merupakan warga Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Untuk tersangka RNS sendiri diketahui statusnya merupakan mahasiswa semester empat di salah satu perguruan tinggi di Bandung. Dari tiga tersangka itu, diamankan 15 ponsel yang diduga hasil mencopet di lokasi konser musik.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, mengatakan jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencopetan atau pencurian handphone yang terjadi saat konser Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga tadi malam.
“Dari pengakuan, pelaku yang beraksi berjumlah enam orang, sedangkan yang sudah berhasil kami amankan ada tiga orang. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Purbalingga,” jelas Wakapolres Senin (19/12/2022) seperti dilansir dari TBNews.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan yaitu enam orang berkolaborasi dan bekerja sama saat melakukan pencopetan. Ada yang berperan ikut berjoget dan bersenggolan dengan korban, ada yang mengambil telepon genggam dan ada yang menampung hasilnya.
Viral, Anggota Polisi di Solo Iuran Bantu Ibu Hamil Pelaku Pencurian
“Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari salah satu korban pencopetan. Kemudian petugas dari Polsek Purbalingga dan Polres Purbalingga melakukan penyelidikan di sekitar lokasi konser dan di wilayah dekat lokasi. Hasilnya ada seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku,” paparnya.
Terhadap perempuan itu, saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 15 handphone berbagai merk di dalam tas warna hitam yang dibawanya.
Setelah satu tersangka diamankan kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan kembali dua orang lainnya. Sedangkan tiga tersangka lain tidak ditemukan diduga sudah kabur.
Waspada, Pencurian Pecah Kaca Mobil di Jateng Incar Nasabah Bank
Berdasarkan pengakuan tersangka mereka yang berjumlah enam orang sengaja datang ke Purbalingga karena ada informasi kegiatan konser musik. Kemudian mereka membagi tugas untuk beraksi mengambil handphone merk korban saat konser sudah dimulai.
“Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencopetan handphone saat ada konser di Purbalingga. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut,” ucapnya.
Wakapolres menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Pencurian 27 Barang Elektronik, Polres Sukoharjo Ringkus 2 Tersangka Pelaku
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser tadi malam bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan Handphone dan identitas diri. Kami pastikan dalam pengambilan handphone tersebut gratis tidak dipungut biaya,” pungkasnya.***