JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Kasus seorang ibu hamil yang mencuri ponsel dengan dalih untuk persiapan biaya persalinannya telah membuat banyak orang terketuk hatinya untuk mengulurkan bantuan.
Tidak hanya masyarakat biasa, anggota Polisi yang menanganinya yakni, dari Polsek Laweyan, Polresta Surakarta, juga ikut tersentuh dan terpanggil rasa kemanusiaannya.
Dari video IG Humas Polsek Laweyan yang terpantau tersebar viral dalam grup-grup WA warga pada, Sabtu (12/11/2022), didapat penjelasan, bahwa kasus bermula ada seorang ibu yang sedang hamil delapan bulan berinisial RN (32) warga Kartasura, Sukoharjo mencuri sebuah ponsel merk Samsung J7+ milik Anita Hapsari (24).
Pastikan Beri Pelayanan Terbaik, Kapolres Malang Tinjau Pelayanan SIM di Satpas Singosari Malang
Saat kejadian itu, baik korban maupun pelaku sama-sama berbelanja di salah satu warung kelontong di Kampung Karangturi, Pajang, Solo pada, Kamis (10/11/2022) kemarin.
Dengan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan, Polsek Laweyan menangani perkara pidana tersebut dengan penyelesaian melalui restorative justice.
Kasus tersebut akhirnya bisa diselesaikan dengan baik, namun akar dari alasan utama RN melakukan pencurian yaitu terdesak kebutuhan persiapan biaya persalinan masih menjadi persoalan tersendiri.
Sidak Pembangunan Taman Nyawiji, Komisi III DPRD Nganjuk Temukan Penyimpangan
Karena itu, Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega beserta seluruh anggota mengumpulkan donasi kemudian menyerahkannya kepada RN, pada Jum’at (11/11/2022) kemarin.
“Paket sembako dan bantuan uang dari anggota Polsek Laweyan kami sumbangkan untuk biaya persalinan”, terang Kapolsek.
Dengan penyelesaian restorative justice serta pendekatan pemberian bantuan tersebut, harapannya bisa membantu meringankan beban dari pelaku dan memberikan contoh kepada masyarakat bahwa mencuri bukan jalan terakhir untuk mencari uang.
Kurang dari 6 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Warga di Kromengan Malang
Galuh juga menegaskan bahwa, tidak semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021.
Hanya saja sesuai dengan perintah Kapolri untuk penegakan hukum yang berkeadilan, sebisa mungkin penyelesaian perkara ringan bisa diselesaikan di tingkat Bhabinkamtibmas
“Maka dalam kasus ini kami menerapkan restorative justice dan semoga bisa bermanfaat untuk semua pihak,” tandas Kapolsek.***