Pencurian 27 Barang Elektronik, Polres Sukoharjo Ringkus 2 Tersangka Pelaku

Pelaku beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo di Kampung Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo

29 September 2022, 21:43 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko elektronik di Desa Tiyaran, Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo.

Pencurian dengan modus mencari barang-barang rosokan dengan berkeliling menggunakan mobil bak terbuka itu, dilakukan oleh AS (37) warga Pasar Kliwon, Solo, dan S (44) warga Polokarto, Sukoharjo, pada 26 September 2022 lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan, awal terbongkarnya kasus berawal ketika korban sang pemilik toko, Evi Handayani hendak membuka toko tersebut pada pagi hari.

Awas, Uang Palsu Beredar di Sukoharjo, Masyarakat Diminta Jeli dan Teliti

“Korban dikejutkan dengan pintu gembok rukonya telah dibobol dan barang-barang didalamnya telah diacak-acak, dan beberapa sudah tidak ada ditempat,” papar Kapolres.

Sadar telah menjadi korban pencurian, pemilik toko lantas melakukan pengecekan terhadap barang-barang elektronik miliknya dan didapati sebanyak 27 item barang elektronik dagangannya telah hilang.

Adapun 27 barang elektronik yang hilang antara lain, 2 unit kulkas dua pintu, 3 unit kulkas satu pintu, 3 unit mesin cuci, 7 unit kompor gas, 4 unit mikser, 2 unit blarider, 4 unit dispenser, dan 2 unit bor tembok. Dimana total kerugian sebesar Rp 20 Juta.

Terjerat Perkara Hukum, Pria di Bantul Terpaksa Menikah di Kantor Polisi

Dari kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akhirnya, pelaku beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo di Kampung Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, pada 27 September 2022 lalu,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka pelaku ada 3 orang. Dua pelaku berhasil diamankan, dan satu tersangka pelaku yang sudah diketahui identitasnya berinisial J, masih dalam pengejaran.

Aniaya Tetangga Sendiri, Seorang Anggota Perguruan Silat di Sukoharjo Jadi Buronan Polisi

“Tersangka pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke -4, dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” imbuh Kapolres.

Sementara, Evi Handayani selaku korban, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah menindak lanjuti laporannya, hingga barang-barang miliknya telah kembali.

“Alhamdulillah diproses sangat cepat, dalam satu hari pencurinya sudah tertangkap dan barang-barang milik saya dapat kembali,” pungkasnya. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini