Waspada, Pencurian Pecah Kaca Mobil di Jateng Incar Nasabah Bank

Korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil rata-rata merupakan nasabah bank yang baru melakukan penarikan uang

7 November 2022, 05:45 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap 11 tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Temanggung, Karanganyar dan Cilacap.

Saat diinterogasi petugas, dari aksi ini pelaku mengaku mendapatkan pendapatan hingga mencapai Rp203 juta.

“Hasilnya cukup luar biasa, ada yang Rp90 juta, paling banyak Rp 203 juta,” terang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, seperti dikutip dari NTMC Polri Minggu (6/11/2022).

Bikin Resah, 13 Motor dan Pelaku Balap Liar Diamankan Tim Pandawa Polres Sukoharjo

Dalam konferensi pers pada Jum’at (4/11/2022) lalu, Djuhandhani mengungkap dari 11 tersangka kasus pencurian modus pecah kaca ini, 6 tersangka dari Polres Cilacap, dan 5 tersangka di Polres Temanggung. Beberapa kasus juga terjadi di wilayah hukum Polres Karanganyar.

“Sampai saat ini terdapat 17 kejadian pencurian modus pecah kaca di 25 lokasi yang berbeda,” paparnya.

Dimungkinkan tempat kejadian perkara ada 25 lebih, rata-rata korbannya nasabah bank. Para pelaku ini melakukan kegiatannya terencana dengan baik.

Relawan Akar Rumput AKRAB Sukoharjo Siap Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024

“Korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil rata-rata merupakan nasabah bank yang baru melakukan penarikan uang,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa perbuatan para tersangka ini meresahkan masyarakat dan bisa memakan korban jiwa. Oleh karenanya, aparat juga tak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai jerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman masa hukuman tujuh tahun.***

Berita Lainnya

Berita Terkini