Polisi di Sukoharjo Ringkus Pelaku Pencurian, Gasak Rp82 Juta di Rumah Mantan Majikan Bermodal Tangga Bambu

Tersangka warga Sonojiwan, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan

17 November 2022, 18:46 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, meringkus seorang pria, tersangka pelaku pencurian di salah satu rumah Perum Bumi Kranggan Lestari, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Tersangka bernama Setiyono (43) warga Sonojiwan, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang tak lain adalah mantan majikannya.

Modus pencurian memanfaatkan situasi rumah saat sedang ditinggal penghuninya bernama Viveri Wuryandari. Ia melapor telah kehilangan uang yang disimpan di dalam rumah dengan total Rp82 juta.

Viral, Anggota Polisi di Solo Iuran Bantu Ibu Hamil Pelaku Pencurian

Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers ungkap kasus dengan menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolres setempat pada, Kamis (17/11/2022).

“Awal mula kejadian pada 30 Juli 2022, korban berangkat ke Bali untuk mengikuti sebuah acara terkait pekerjaannya. Sebelum berangkat, rumah dikunci, tapi saat pulang pada, 3 Agustus 2022, uang Rp40 juta dan Rp26 juta yang disimpan dalam lemari sudah tidak ada,” papar Kapolres.

Namun begitu, korban masih berpikir positif tidak terlalu mempermasalahkan meski mengetahui uang simpanannya hilang. Selanjutnya pada 3 Oktober 2022, korban kembali berangkat ke Bali dalam rangka kedinasan, dan pulang pada, 7 Oktober 2022.

Waspada, Pencurian Pecah Kaca Mobil di Jateng Incar Nasabah Bank

“Seperti biasanya, korban selalu mengunci pintu rumah ketika pergi. Tapi sepulang dari Bali, uangnya kembali hilang sebesar Rp16 juta. Untuk kali ini, korban kemudian melapor ke Polsek Kartasura,” terang Wahyu.

Setelah menerima laporan, oleh anggota unit Reskrim kemudian dilakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mulai penyelidikan awal dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban.

“Akhirnya dari rekaman CCTV, didapat gambaran pelaku. Ternyata tersangka pelakunya adalah mantan pembantu rumah tangga korban yang sudah bekerja selama 12 tahun, terhitung mulai 2008 hingga 2029. Maka pelaku ini hafal kondisi rumah korban,” papar Wahyu.

Pencuri Gondol 122 Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram di Gatak Sukoharjo, Pemilik Merugi Sekira Rp22 Juta

Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, tersangka pelaku tidak merusak kunci pintu rumah korban, namun memanjat menggunakan tangga dari bambu untuk kemudian dengan leluasa menggasak uang korban.

Dari penangkapan ini, tersangka mengaku telah menghabiskan seluruh uang hasil pencurian untuk berfoya-foya di karaoke. Barang bukti yang disita petugas dari tersangka, yaitu, 1 buah tangga bambu, sepasang sandal jepit, 1 buah kaos warna biru, dan 1 celana panjang warna hitam.

“Untuk ancaman pidananya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas Kapolres. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini