Transaksi 6 Botol Miras di Solo, Warga Boyolali Terciduk Tim Sparta

Selain mengamankan pelaku, Tim Sparta juga mengamankan barang bukti berupa 6 botol minuman beralkohol jenis kawa-kawa

11 Juni 2023, 18:09 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Seorang warga Boyolali, terpaksa harus berurusan dengan Tim Sparta Polresta Solo lantaran tengah melakukan COD atau transaksi minuman keras (miras) pada, Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Warga bernisial S (47) tersebut, diamankan saat sedang melakukan transaksi miras di Jalan Adi Sucipto.

Dilansir dari Humas Polresta Solo, Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan telah mengamankan seorang warga Boyolali yang sedang melakukan transaksi miras.

Sita 628 Botol Miras, Tim Sparta Polresta Solo Amankan 3 Pelaku Pengedarnya

“Selain mengamankan pelaku S, kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 botol minuman beralkohol jenis kawa-kawa,” kata Arfian, Minggu (11/6/2023).

Tak hanya mengamankan S, Tim Sparta pada Minggu (11/6/2023) dinihari juga mengamankan empat pemuda yang tengah berpesta miras di wilayah Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Mereka masing-masing berinisial GR (20), SAN (23), BA( 21), ketiganya merupakan warga Kelurahan Sondakan, Laweyan. Sedangkan satu orang lagi berinisial DF (19) warga Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Jualan Ciu Dirumah Bikin Resah, Warga Solo Diciduk Polisi

“Empat pemuda tersebut diamankan Tim Sparta saat sedang pesta miras. Barang bukti yang diamankan berupa 3 botol bekas air mineral ukuran 1500ml berisi miras jenis ciu,” imbuh Arfian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, baik S maupun empat pemuda tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta beserta barang bukti untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum Tipiring.

Terpisah Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, mengimbau kepada warga Kota Solo jika mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi, segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000.

Polresta Solo Ingatkan Pedagang Kembang Api, Dilarang Jual Petasan

“Kami pastikan, akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya.***

Berita Lainnya