Tok! Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Sukoharjo 2024 Ditetapkan Minimal 50.894 Orang

30 April 2024, 18:57 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo 2024 sebanyak 50.894 orang.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dalam Pilkada Sukoharjo 2024, didasarkan pada jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“DPT Kabupaten Sukoharjo lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, maka bapaslon perseorangan harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah itu. Melihat dari ketentuan tersebut, maka syarat minimal dukungan mencapai 50.894 orang,” kata Syakbani, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, jumlah dukungan sebanyak 50.894 orang tersebut harus tersebar minimal di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Sukoharjo yang memiliki 12 kecamatan, maka dukungan harus tersebar minimal di 7 kecamatan.

Syarat dukungan juga harus menyerahkan surat pernyataan dilengkapi lampiran foto copy KTP elektronik. Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka wajib menyertakan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Selain itu, data pendukung juga akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam sistem informasi pencalonan dengan ketentuan menyusul. Adapun waktu untuk pemenuhan persyaratan untuk bapaslon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Seperti diketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Berikutnya, pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Sapto)

Berita Lainnya