Jadi Tersangka KPK, Eddy Hiariej Diberhentikan Presiden Jokowi Sebagai Wamenkumham

Pemberhentian terjadi setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres

7 Desember 2023, 19:30 WIB

JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan, pemberhentian terjadi setelah Presiden Jokowi menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres)

“Tadi siang, Bapak Presiden Telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej. “Bapak Presiden langsung menandatangani pemberhentian Keppres,” kata Koordinator Stafsus Ari, Kamis (7/12/23), seperti dikutip dari TBNews.

Kasus Suap di Kemenkumham, KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri

Ari pun menjelaskan, surat pengunduran diri Eddy diterima pihak Istana pada, Senin (4/12/23) pekan ini.

Diketahui, Eddy mengundurkan diri sebagai Wamenkumham setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Diketahui perkara dugaan korupsi ini terkait pengurusan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).***

 

Berita Lainnya