Surati Kejagung dan Kementerian ATR/BPN, Warga Gedangan Siap Demo Kejari Sukoharjo Tuntut Penyelesaian Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa

Kronologi kasus jual beli tanah kas desa bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017 silam

29 Agustus 2022, 17:50 WIB

“Imbas dari pelaporan SA ke Polisi itu, rupanya juga diketahui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Kemudian pihak Kejari datang ke Desa Gedangan untuk mengkonfirmasi. Dan setelah mendapat penjelasan duduk persoalan yang sebenarnya, pihak desa diminta supaya membuat aduan ke Kejari Sukoharjo disertai bukti-bukti,” ungkapnya.

Hanya saja dalam prosedur permintaan keterangan oleh tim Kejari kepada sejumlah pihak terkait kisruh aset desa ini, BPD Gedangan sangat menyayangkan adanya pernyataan dari Kejari Sukoharjo yang meminta agar Kades Gedangan dan SA berdamai.

“Pihak Kejari mengatakan, bahwa tanah yang jadi obyek persoalan itu, bukan milik Desa Gedangan karena belum tercatat di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Yang lebih menyakitkan lagi adalah, Pemdes Gedangan disebutkan, seharusnya berterima kasih kepada pengusaha (IL) karena telah menghibahkan tanahnya untuk desa,” paparnya.

Ramai Jadi Perbincangan Harga Pertalite Bakal Naik, Pengamat: Rakyat Kembali Menanggung Beban

Masih menurut Pardiyono, pihak Kejari Sukoharjo dalam kesempatan itu juga meminta agar uang sebesar Rp250 yang telah dititipkan SA ke Pemdes Gedangan supaya dikembalikan.

“Ini bagi kami sangat menyakitkan sekali dan sangat janggal. Karena pernyataan itu hanya disampaikan secara lisan kepada Kades dan perangkat desa. Padahal ini masalah krusial, kenapa BPD dan tim penyelamat aset tidak diundang. Dalam amanat Perda dan Perbup jelas diatur tentang masalah aset desa, kewenangan utama sebelum Kades adalah BPD,” tegasnya.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, BPD Desa Gedangan telah melakukan rapat membahas penanganan yang dilakukan Kejari Sukoharjo dengan keputusan menempuh jalur hukum ke instansi atau lembaga terkait yang lebih tinggi, Yakni mengirim surat ke Kementerian, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian ATR/ BPN pada, 23 Agustus 2022 lalu.

Dicari 6.179 Pendamping Proses Produk Halal Kemenag, Simak Syarat dan Caranya Mendaftar

“Kami meminta agar penyelesaian perkara ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Karena ini adalah aset desa, maka kami nanti akan bersama-sama masyarakat Desa Gedangan menuntut hak. Kalau memang perlu dan dimungkinkan, kami akan melakukan demo di Kejari Sukoharjo,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, saat ditemui terpisah mengatakan, bahwa terkait kasus aset tanah Desa Gedangan tersebut, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak Juli 2022.

“Ada yang mengatasnamakan masyarakat, melapor terkait tukar guling tanah kas desa. Pelakunya diduga adalah perangkat desa, dan kegiatan (tukar guling) itu diduga tidak sesuai Permendagri. Kami akan selidiki apakah itu tanah kas desa atau tidak,” tandasnya. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini