JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar jaringan prostitusi yang mengeksploitasi anak dibawah umur. Sejumlah tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam bisnis haram tersebut berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial RZ (22), warga Kecamatan Pagelaran, serta HR (21) dan AV (25), yang merupakan warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Satreskrim Polres Malang, Minggu (11/6/2023).
“Ketiga terduga pelaku diamankan salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,” kata Iptu Wahyu dalam pelaksanaan press conference di halaman Mapolres Malang, Kamis (15/6).
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sukoharjo Tangkap 7 Tersangka Berikut Barang Bukti 109,83 Gram Sabu
Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Malang kemudian melakukan penyamaran serta pemetaan terhadap tempat-tempat yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi prostitusi.
Hingga akhirnya, polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi anak dibawah umur. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan puluhan alat kontrasepsi berhasil diamankan.
Tak hanya itu, petugas juga menyita dua ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan bisnis prostitusi. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pemalsuan Merk Garam di Solo, 2 Tersangka Terancam Denda Rp2 Miliar
“Para pelaku masih dilakukan pendalaman, terkait sejauh mana keterlibatan mereka terhadap jaringan prostitusi,” ungkapnya.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga mengalami eksploitasi seksual dibawah bujuk rayu pelaku. Perempuan yang masih berusia 16 tahun, 17 tahun, dan 19 tahun tersebut diperdaya untuk melayani pria hidung belang dengan dijanjikan keuntungan setiap kali berhasil mendapatkan pelanggan.
Dikatakan Wahyu, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka AV mengaku biasa mengkoordinir dan menyediakan perempuan yang bisa disewa, sementara RZ dan HR mencari pelanggan dengan menawarkan kepada lelaki hidung belang untuk memakai jasanya.
Penyidik Polres Sukoharjo Limpahkan Berkas Tersangka Tambang Maut Polokarto ke Kejaksaan
Dari bisnis tersebut, AV mengambil keuntungan sejumlah Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah setiap kali berhasil melakukan transaksi. Sementara RZ dan HR mendapatkan komisi masing-masing Rp 50 ribu untuk pelanggan yang dibawanya.
“Modusnya tersangka memberikan iming-iming keuntungan dari hasil kegiatan tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ARM)