Pemalsuan Merk Garam di Solo, 2 Tersangka Terancam Denda Rp2 Miliar

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapat pengakuan bahwa garam dengan merk palsu itu dipasarkan di pasar wilayah Surakarta, Wonogiri dan Karanganyar

25 Maret 2023, 20:57 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pemalsuan merk garam “Ndang Ndut” dengan menangkap dua orang tersangka inisial WH alias Gogon (41) warga Mojosongo Surakarta dan inisial MM (32) warga Banyumanik Semarang.

“Kedua pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Surakarta, berawal adanya laporan dari pemilik merk bahwa garam merk ndang ndut miliknya telah dipalsukan,” kata Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, Jum’at (24/03/2023) kemarin.

“Sebelumnya manajemen dari garam merk ndang ndut telah melakukan pengecekan di wilayah kota Surakarta dan sekitarnya dengan cara membeli garam yang disinyalir palsu tersebut,” ungkap Kapolresta seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta.

Mengakeselerasi Ekonomi Keuangan Digital melalui Gebyar QRIS Ngalam 2023

Setelah garam yang diduga menggunakan merk palsu itu dibeli, terdapat perbedaan berupa cetakan kemasan dan hologram yang buram serta warna sedikit gelap.

Kapolresta mengungkapkan, kedua pelaku dapat diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Surakarta pada, Rabu 15 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Mojosongo, Surakarta dan Gondangrejo, Karanganyar.

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, didapat pengakuan bahwa garam dengan merk palsu itu dipasarkan di pasar wilayah Surakarta, Wonogiri dan Karanganyar.

Datangi Polres Sukoharjo, Ketua DPD KAI Jateng Laporkan Seorang Pengacara, Ini Perkaranya

“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa garam bermerk palsu kurang lebih 1 ton serta 1 unit mobil Grand Max yang digunakan pelaku untuk membawa garam tersebut,” imbuh Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 100 ayat 1 UU RI No. 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini