JURNAL HARIANKOTA, BLORA – Satreskrim Polres Blora, Polda Jawa Tengah (Jateng), berhasil ungkap curanmor spesialis sepeda motor matik jenis Honda Beat.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono, menyampaikan dalam kasus ini, dua orang ditangkap dengan barang bukti uang, jaket warna coklat, STNK dan 10 sepeda motor.
Dilansir dari Humas Polres Blora, Rabu (4/1/2023), modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memasuki halaman kantor atau halaman sekolah yang menjadi targetnya.
“Pelaku memasuki halaman kantor atau sekolah, berjaket coklat. Dua orang pelaku yakni, satu orang pemetik dan satu orang sebagai penjual,” terang Supriyono.
Dua tersangka pelaku dinilai Kasat Reskrim tergolong cukup profesional karena berusaha untuk memutus aksinya, yaitu antara pemetik dan penjual.
“Modus pelaku ini tergolong baru dan canggih, dengan mencabut kunci sepeda motor lalu disambungkan dengan soket beserta kunci yang sudah dimodifikasi, kemudian ditempelkan pada motor beat yang akan dicuri,” ungkapnya.
Viral, Anggota Polisi di Solo Iuran Bantu Ibu Hamil Pelaku Pencurian
Setidaknya setiap beraksi butuh waktu kurang dari 15 menit, dan sepeda motor yang menjadi target sudah bisa dinyalakan mesinnya.
“Saat ini barang bukti beserta 10 sepeda motor masih lengkap berada di Mapolres Blora, sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara,” Kasat Reskrim.
Menyinggung tentang cara pelaku menjual motor curiannya, Kasat Reskrim menyebutkan, bahwa penjualan hasil kejahatan melalui media sosial (medsos) atau online.
Waspada, Pencurian Pecah Kaca Mobil di Jateng Incar Nasabah Bank
Salah satu tersangka pelaku berinisial D, warga Jawa Timur (Jatim), mengaku melakukan pencurian karena desakan masalah ekonomi. Satu sepeda motor dijual kisaran Rp 4 juta.***