PN Surabaya Kembali Tolak Permohonan PKPU Terhadap PT BTM, Mantan Dirut Ultra Vires

Penolakan dalam sidang Perkara PKPU PT BTM babak kedua itu alasannya relatif sama dengan perkara PKPU PT BTM sebelumnya

15 Juli 2023, 11:19 WIB

Menurutnya, hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan dua ahli yang dihadirkan oleh PT BTM dalam persidangan yaitu Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H., C.N., sebagai ahli hukum kepailitan dan Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.Hum., sebagai ahli hukum perusahaan.

“Melihat fakta hukum yang ada maka mantan Dirut PT BTM telah terbukti ultra vires, hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Prof Halim saat persidangan,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Ray, walaupun SEMA No.7 Tahun 2012 hanya menyebutkan perusahaan tidak dapat dipailitkan atas perbuatan direksi yang ultra vires, hal tersebut juga berlaku dengan PKPU karena berlaku secara mutatis mutandis.

Status Masih Saksi Dugaan Tambang Emas Ilegal, Direktur PT BTM Dijemput Paksa Polda Kaltara

“Itu jelas diatur dalam Undang-Undang kepailitan, coba cek. Bahkan Prof Subhan saat persidangan juga menguatkan kalau SEMA tersebut berlaku juga untuk PKPU,” tegas Ray.

Tim Pengacara PT BTM dari GP Law Firm & Associates lainnya, Sandhya Y.P., S.H., M.H., dan Nurul Fatimah Az Zahro, S.H., M.H., senada menegaskan, dengan ditolaknya permohonan PKPU terhadap PT BTM, bukan berarti permasalahan PT BTM selesai begitu saja.

“Untuk mencari fakta yang sebenarnya pemegang saham PT BTM telah mengajukan permohonan audit investigasi di PN Tenggarong dalam perkara Nomor: 31/Pdt.P/2023/PN Trg terhadap PT BTM selaku termohon dan mantan Dirut PT BTM selaku turut termohon,” kata Sandhya.

Dirut BTM Dijadikan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Polisi Dinilai Salah Kaprah

Terhadap permohonan tersebut PT BTM bersedia jika dilakukan audit investigasi atas permohonan pemegang saham PT BTM karena hal tersebut sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti mantan Dirut PT BTM yang ultra vires sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bersyukur permohonan PKPU terhadap klien kami ditolak, karena kalau sampai dikabulkan ini bisa berimplikasi terhadap seluruh harta klien kami serta dengan ditolaknya permohonan PKPU tersebut bukan berarti permasalahan klien kami selesai begitu saja,” paparnya.

“Saat ini, klien kami sudah diajukan permohonan audit investigasi oleh pemegang sahamnya di PN Tenggarong guna mencari fakta yang sebenarnya dan hal ini juga sebagai langkah awal untuk menindak mantan Dirut PT BTM yang lama”, sambung Nurul Fatimah Az Zahro.

Bawaslu Didorong Lakukan Terobosan Pengawasan, Tepis Isu Pemilih Siluman

Berita Lainnya

Berita Terkini