Pandawa Water World Solo Baru Disita Eksekusi Kejagung, Kejari Sukoharjo: Terkait Korupsi Jiwasraya

Tempat wisata air itu merupakan aset terpidana mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi

26 Juli 2023, 20:25 WIB

“Itu salah satu titik (Pandawa Water World) di Kecamatan Grogol yang akan disita Kejagung. Baru besuk (Kamis-Red) kami diundang di Kejari Surakarta. Nanti juga ada empat Kepala Desa (Kades) yang juga diundang,” kata Herdis.

Menyinggung aset lainnya diluar Pandawa Water World di Desa Gedangan, Herdis mengaku belum mengetahui dimana lokasi dan obyek aset yang lainnya itu, apakah lahan atau sudah ada bangunannya. Yang ia tahu baru sebatas nama lokasi desanya, Telukan, Kwarasan, dan Madegondo.

“Yang diundang ada empat Kades, berarti ada empat lokasi yang disita eksekusi. Masing-masing lokasi aset itu di desa Gedangan, Telukan, Kwarasan, dan Madegondo,” imbuh Herdis.

Kejari Sukoharjo Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BKK Bulu, Nilai Kerugian Rp1,3 Miliar

Dalam papan pemberitahuan sita eksekusi yang terpasang atas nama Kejari Jakarta Pusat itu tertulis, “Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI”.

Dasarnya adalah: 1) Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021, 2) Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.(Sapto)

Berita Lainnya