Pandawa Water World Solo Baru Disita Eksekusi Kejagung, Kejari Sukoharjo: Terkait Korupsi Jiwasraya

Tempat wisata air itu merupakan aset terpidana mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi

26 Juli 2023, 20:25 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi Pandawa Water World di Grogol, Sukoharjo. Tempat wisata air itu merupakan aset Benny Tjokrosaputro terpidana mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Sejumlah papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam, berdiri menghadap jalan di beberapa area wisata yang berada di Jalan Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan itu pada, Rabu (26/7/2023).

Kasipidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono saat dikonfirmasi membenarkan sita eksekusi aset Benny Tjokro terpidana kasus korupsi tersebut. Secara resmi serah terima titip aset akan dilakukan di Kejari Surakarta pada, Kamis (27/7/2023) besuk.

Kasus Korupsi Proyek Kemenkominfo Jadi Isu Politik, Heru CN Dukung Penegakan Hukum

“Kasus ini kan terkait perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset) besuk itu dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus,” kata Bekti.

Dijelaskan Bekti, beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada 2021 lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset sebuah hotel di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Penyitaan itu juga dalam kasus dan terpidana yang sama, yaitu Benny Tjokro terkait korupsi Jiwasraya dan Asabri.

“Memang benar dalam kegiatan sita eksekusi oleh Kejagung besuk itu, aset akan dititipkan kepada masing-masing desa dan kecamatan sesuai keberadaan lokasinya,” ujarnya.

Internal KPK Kembali Gaduh, Aktivis Anti Korupsi Tuding Sumbernya Firli CS

Menurutnya, setelah sita eksekusi dilakukan, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Lelang dilakukan untuk menutup kerugian negara.

“Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya. Untuk yang di Sukoharjo ada 4 lokasi di empat desa, yaitu Telukan, Madegondo, Kwarasan dan Gedangan. Semua di Kecamatan Grogol salah satunya Pandawa Water World itu,” imbuhnya.

Terpisah, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan, pihaknya sudah mendapat undangan dari Kejagung perihal titip aset dari sita eksekusi milik Benny Tjokro terpidana korupsi Jiwasraya itu. Salah satunya adalah Pandawa Water World di Solo Baru, Gedangan.

Kapolri Jawab Isu Pencopotan Brigjen Endar, Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Berita Lainnya